WahanaNews.co | Pemerintah menyiapkan insentif fiskal di sisi kepabeanan dan cukai untuk perusahaan yang bergerak di bidang produksi energi baru terbarukan (EBT).
Pemberian insentif itu melanjutkan dan mendukung beberapa fasilitas yang lebih dulu berlaku.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
"Sekarang kita sedang membuat kajian, kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan EBT," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8).
Sedianya, kata dia, pemerintah telah memiliki aturan insentif kepabeanan dan cukai kepada perusahaan yang memanfaatkan EBT.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Insentif kepabeanan lainnya ialah pada PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
"Untuk sekarang ini bisa memakai yang sudah eksisting. Tapi itu masih umum. Ke depan, mungkin bisa searah dengan kebijakan yang mendukung EBT. Kita akan rumuskan yang lebih tepat," kata Untung.
Dia menambahkan, insentif kepabeanan yang sedang dikaji itu akan diberikan kepada perusahaan yang memanfaatkan EBT.