WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026.
Baca Juga:
Buka Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi Tahun 2026, Wamendag Roro Optimistis Industri PBK Kian Bersinar
Aturan ini mencakup 16 pos tarif Harmonized System (HS) 8 digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, yakni HS 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil penyelidikan KPPI yang menemukan adanya kerugian serius pada industri kain tenunan dari kapas di dalam negeri akibat lonjakan impor produk sejenis.
“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian serius. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029,” ujar Julia.
Baca Juga:
Kemendag Peduli Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang di Pasar Kuala Simpang
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kerugian industri ditunjukkan oleh sejumlah indikator, antara lain tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, tingkat utilisasi kapasitas, penyerapan tenaga kerja, hingga kinerja keuangan yang mengalami tekanan.
Besaran BMTP ditetapkan secara bertahap. Pada tahun pertama, yakni 10 Januari 2026–9 Januari 2027, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter. Pada tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028), tarif diturunkan menjadi Rp2.800–Rp3.100 per meter.
Selanjutnya, pada tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), BMTP dikenakan sebesar Rp2.600–Rp2.900 per meter.