WahanaNews.co, Batam - Pemerintah terus berupaya menjaga keberhasilan kinerja ekonomi dengan mewujudkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi, salah satunya dengan mempermudah perizinan berusaha.
Mengakselerasi upaya tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi subtansi batang tubuh dan lampiran. Proses revisi saat ini telah mencapai sekitar 95% atau dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
Menko Airlangga Teken Kerja Sama Blue Economy Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan yang paling besar cakupannya yang mana melalui peraturan tersebut Pemerintah ingin mereformasi semua perizinan berusaha.
Realisasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 salah satunya yakni penerbitan 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Hal tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/08).
“Jadi, sebenarnya sudah sangat bagus. Namun karena ada kebutuhan-kebutuhan yang lain, kita akan terus mendorong dan lakukan review kembali, khususnya yang terkait dengan masalah perizinan dasar dan persyaratan dasar. Tidak mudah melakukan reform terhadap perizinan dasar,” kata Sesmenko Susiwijono.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri
Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa upaya revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 juga terkait persyaratan dasar seperti persetujuan lingkungan tentang bagaimana kegiatan perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan akan didetailkan, sehingga diharapkan memberikan kepastian pada pelaku usaha.
“Hal ini termasuk persetujuan bangunan gedung, itu juga kita lakukan perbaikan tata kelolanya, regulasi untuk pembangunan gedung, persyaratan-persyaratan, untuk konstruksi justru lebih kita serahkan pengaturannya di dalam perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021 ini,” ujar Wamen Yuliot.
Pemerintah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk melaksanakan meaningful participation sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebelum diselenggarakan di Kota Batam, Forum Konsultasi Publik tersebut juga telah diselenggarakan di sejumlah kota yang mewakili wilayah Indonesia Timur dan Tengah.
Lebih lanjut, Sesmenko Susiwijono dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kondisi ekonomi terkini. Berdasarkan berbagai indikator ekonomi makro, Pemerintah optimis perekonomian Indonesia tetap tumbuh di atas 5% pada kuartal II tahun 2024 dengan pengendalian inflasi yang sangat baik. Hal ini menjadikan Indonesia termasuk dalam sedikit negara yang memiliki ekonomi yang kuat.
“Kalau konteksnya investasi, saya kira realisasinya sangat bagus dan sampai hari ini di Kementerian/Lembaga masih selalu menerima kunjungan dari para calon investor. Kebetulan Kemenko Perekonomian juga bertanggung jawab terhadap Kawasan Ekonomi Khusus, Proyek Strategis Nasional, dan semua proyek-proyek strategis yang ada di bawah Kemenko Perekonomian sehingga tahu persis betapa para calon investor masih sangat mengejar untuk bisa investasi di Indonesia,” ungkap Sesmenko Susiwijono. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Minggu (4/8).
[Redaktur: JP Sianturi]