WAHANANEWS.CO, Jakarta - Habis masa aktif, hangus pula kuota yang belum terpakai, fenomena ini terus terjadi tanpa ada sanksi atau perlindungan nyata bagi pengguna.
Di balik layar, praktik ini bukan sekadar aturan teknis operator, melainkan bisa menjadi bentuk kejahatan ekonomi yang diam-diam merugikan masyarakat Indonesia triliunan rupiah setiap tahunnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN Icon Plus dalam Menyediakan Internet Cepat dan Terjangkau untuk Masyarakat
Bagi jutaan pengguna internet di Indonesia, habisnya masa aktif paket data kerap berarti hilangnya kuota yang sebenarnya sudah dibayar.
Praktik penghangusan kuota ini telah menjadi hal yang lumrah, bahkan dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.
Namun, Indonesian Audit Watch (IAW) memandangnya sebagai pelanggaran hak konsumen yang sangat serius.
Baca Juga:
Polri Sebut AKBP Fajar Buat Konten Porno Anak dan Unggah ke Situs Internet
Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, penghapusan kuota hanya karena masa aktif berakhir merupakan kejahatan ekonomi yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.
“Apa yang dibeli konsumen itu bukan waktu, tapi volume data. Kalau ditanya ke siapa pun, saat beli paket internet, mereka membeli kapasitas data, bukan menyewa jam atau hari,” kata Iskandar, mengutip Tribunnews, Minggu (15/6/2025).
Ia mengibaratkan pembelian kuota seperti membeli air galon. Konsumen membayar berdasarkan jumlah air, bukan berdasarkan berapa lama air itu akan disimpan.