WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix di mana komponen paling besar dari penghasilan PNS adalah gaji bukan insentif.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN pada Selasa (7/11).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Pemerintah menganggap selama ini gaji ASN jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.
Dalam perbaikan skema remuneration mix ini, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40 persen.
Sementara, insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30 persen, lalu benefit dengan porsi 25 persen, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5 persen.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ujar Yudi.
Demi menopang peningkatan kesejahteraan itu, maka pola rekrutmen ASN juga akan berubah ke depan, tidak hanya melalui metode seleksi terbuka, melainkan melalui skema referal, melalui agent, hingga head hunting. Tujuannya untuk mendapat pegawai yang paling berkualitas di pasar tenaga kerja.
Langkah ini sejalan dengan upaya kesetaraan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurut Yudi mobilitas tidak akan terjadi.
Penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi.
Yudi mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.
Selain penyetaraan gaji, PP tersebut juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," tegas Yudi.
[Redaktur: Sandy]