Pemerintah pusat meninggalkan aset senilai Rp 1.640 triliun di Jakarta saat ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Aset itu mencakup kantor pusat, wilayah dan pelayanan.
"Rp 1.640 triliun itu total antara kantor pusat, kantor wilayah dan kantor pelayanan," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Dari Rp 1.640 triliun itu, aset yang bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Sebab, aset-aset lainnya masih bisa digunakan atau dipakai.
"Jadi perkiraan kami kasarnya dari Rp 1.640 triliun mungkin yang bisa kita manfaatkan sekitar Rp 300 triliun-an karena yang lain masih dipakai oleh kantor wilayah, kantor pelayanan kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor agama pernikahan," katanya.
Terkait pemanfaatan aset tersebut, pihaknya sedang melakukan kajian. Dia mengatakan, aset-aset yang akan dimanfaatkan sejauh ini baru terbagi menjadi 10 klaster. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut karena baru kajian dan belum final.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Kami sudah memetakan klaster, belum saatnya ini dirilis. Kami sudah memetakan, klaster mana, misalnya klaster Monas mau dijadiin apa. Kemudian klaster di daerah CBD, TOD. Jadi kami sudah memetakan ada 10 klaster yang sudah kita petakan jadi apa, jadi apa, tapi ini masih pengkajian belum final," terangnya.
"Kita sambil lihat, ada istilah yang urban renewal, ini saatnya Jakarta itu urban renewal. Jadi diubah mau jadi apa, dan menurut hasil kami BMN (barang milik negara) ini akan cukup mempengaruhi Jakarta ke depan seperti apa," tambahnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menerangkan, berdasarkan undang-undang, aset yang ditinggalkan akan diserahkan ke Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara (BMN).
"Aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN wajib diserahkan kepada kementerian keuangan selaku pengelola barang," katanya.
Aset tersebut mesti diserahkan ke Kemenkeu karena kementerian/lembaga telah memiliki kantor baru di IKN. Hal ini dilakukan untuk menghindari biaya ganda (double cost).
Oleh Kemenkeu, aset tersebut akan diatur lagi (rearrangement) penggunaannya. Aset-aset tersebut akan dialokasikan untuk kementerian/lembaga yang masih membutuhkan kantor.
"Kami rearrangement dari sekian aset itu kan di Jakarta ada sekitar Rp 1.600 triliun. Kita rearrangement mana yang akan digunakan untuk KL masih perlu. Kita atur nih, ini pindah-pindah kosong, untuk memenuhi kebutuhan dulu. Ada kantor mungkin kanwil tertentu yang butuh, bisa dialokasikan kita penuhi dulu kebutuhan untuk penggunaan aset," terangnya.
Selain itu, aset-aset tersebut juga akan dimanfaatkan. Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pihaknya ditugaskan untuk membuat perencanaan terkait pemanfaatan BMN di Jakarta yang ditinggalkan. Dia menyebut, setidaknya ada 6 skema pemanfaatan BMN tersebut.
"Ada 6 lah ada mekanisme pemanfaatan ada 6 jenis, ada sewa, kerja sama pemanfaatan, ada BOT (build operate transfer), BTO (build transfer operate), ada kerja sama penyedia infrastruktur, ada limited concession scheme, ada juga pinjam pakai," terangnya.
Terkait pemanfaatan aset ini, pihaknya juga berdiskusi dengan para ahli termasuk ahli-ahli properti. Dia mengatakan, pemanfaatan aset tersebut akan dilakukan dalam kelompok atau kawasan.
"Pertama memenuhi kebutuhan, kedua mana yang bisa dimanfaatkan. Dan untuk dimanfaatkan mesti ngerti nih, blok misalkan Monas, sekelilingnya kan gedung pemerintahan, kalau itu pindah mau jadi apa. Nah ini kami sedang melakukan pengkajian dan tidak satu demi satu," ujarnya.