WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi harga batubara di pasar global.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menata kembali keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan batubara, menyusul kondisi kelebihan pasokan (oversupply) yang selama ini menekan harga komoditas tersebut.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus korupsi Pertambangan Ore Nikel
Penyesuaian produksi dinilai penting tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga batubara, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya energi nasional.
Pemerintah menilai bahwa eksploitasi batubara yang berlebihan berpotensi mengancam ketersediaan cadangan energi di masa depan serta berdampak pada aspek lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak dan berorientasi jangka panjang.
Baca Juga:
Kementerian ESDM akan Tertibkan Tambang Ilegal
"Produksi (batubara) akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daerah alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga aspek-aspek keadilan juga kita harus jaga," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bahlil menjelaskan, salah satu penyebab utama ketidakseimbangan pasar batubara dunia adalah dominasi Indonesia sebagai pemasok utama.
Dengan kontribusi yang sangat besar terhadap pasokan global, volume produksi nasional memiliki pengaruh signifikan terhadap pergerakan harga internasional.
"Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43%. Akibatnya apa? supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun," tuturnya.
Berkaca dari kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menata ulang kuota produksi batubara melalui revisi RKAB agar lebih selaras dengan kebutuhan dalam negeri maupun pasar internasional.
Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah pemangkasan target produksi nasional secara signifikan.
"Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton," ujar Bahlil.
Sepanjang tahun 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 32% atau sekitar 254 juta ton dari total produksi.
Sementara itu, sisanya sebanyak 514 juta ton dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan perhitungan secara rinci terkait kuota produksi masing-masing perusahaan tambang melalui sistem RKAB.
Pemerintah berharap para pelaku usaha pertambangan dapat segera menyesuaikan rencana kerja dan target produksinya sejalan dengan kebijakan baru tersebut.
Tidak hanya terbatas pada sektor batubara, pemerintah juga mengisyaratkan kemungkinan penerapan kebijakan penyesuaian produksi pada komoditas mineral lainnya, seperti nikel.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem hilirisasi nasional yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan bernilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]