WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pembatasan BBM subsidi kembali memantik kekhawatiran publik setelah lembaga konsumen mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengambil kebijakan yang dapat menekan daya beli masyarakat.
Dewan Energi Nasional (DEN) sebelumnya mulai membahas skema distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran sebagai bagian dari upaya pengendalian subsidi dan efisiensi energi.
Baca Juga:
Pelangsir Gaji Rp 80.000 Sehari Ditangkap Polresta Jambi, Sedangkan Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Pinggiran Kota Jambi
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai BBM subsidi memang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat rentan, transportasi logistik, dan transportasi publik.
Menurut Niti, perbaikan skema distribusi menjadi semakin penting di tengah gejolak geopolitik global, lonjakan harga minyak, dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Namun, YLKI memberikan sejumlah catatan penting apabila pemerintah benar-benar menerapkan pembatasan konsumsi BBM subsidi.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Investigasi Penyalahgunaan Solar Subsidi Pemicu Antrean Kendaraan Panjang
Pertama, pemerintah diminta memperhatikan daya beli seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok kelas menengah.
Kedua, YLKI menuntut transparansi penuh dalam penetapan kriteria penerima dan alokasi subsidi.
Ketiga, pengawasan di lapangan disebut menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.
"Tanpa pengawasan ketat maka pembatasan ini akan berpotensi membuka pasar gelap baru pada BBM subsidi," kata Niti pada wartawan, Minggu (17/5/2026).
YLKI juga menekankan pentingnya jaminan ketersediaan BBM subsidi maupun non-subsidi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat kebijakan diterapkan.
"Jangan sampai konsumen dipaksa naik kelas namun kesulitan mendapatkan BBM non subsidi atau bahkan antrean yang panjang," imbuh Niti.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses penyusunan kebijakan.
Menurut Niti, kebijakan yang berdampak luas harus dibahas secara terbuka dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"Membuat kebijakan harus ada suara atau partisipasi dari masyarakat, serta harus disosialisasikan secara masif," tegas Niti.
Secara terpisah, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai pembatasan BBM subsidi pada dasarnya sudah berjalan melalui pengurangan kuota harian dari 60 liter menjadi 50 liter.
Tulus menyebut model pembatasan berbasis kuota lebih efektif dibandingkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC) kendaraan.
Menurutnya, jika pemerintah ingin menekan beban subsidi energi, kuota harian masih dapat diturunkan lagi menjadi 35 liter hingga 40 liter per hari.
"Jika memang bertujuan untuk penghematan, dan pemerintah sudah berat dengan subsidi energi saat ini, maka kuota per hari bisa diturunkan kembali. Misalnya menjadi 35 liter-40 liter per hari," saran Tulus.
Tulus merujuk data Pertamina yang menunjukkan rata-rata konsumsi Pertalite secara nasional hanya sekitar 19,5 liter per hari.
Dengan angka tersebut, batas kuota 35 liter hingga 40 liter dinilai masih jauh di atas rata-rata konsumsi harian masyarakat.
"Pembatasan kuota karena bersifat masif, pengawasannya lebih simpel daripada pembatasan dengan jenis dan CC kendaraan. Sebaiknya yang diprioritaskan pengendalian subsidi BBM untuk kendaraan pribadi," tegas Tulus.
Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan Satya Widya Yudha sebelumnya mengungkapkan diskusi teknis telah dilakukan bersama Pertamina Patra Niaga.
Salah satu skema yang dibahas adalah pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.
Dalam perhitungan awal, skema tersebut diperkirakan dapat menekan konsumsi BBM subsidi sekitar 10 persen hingga 15 persen.
Payung hukum kebijakan ini akan dibahas melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidies. Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan potensi hematnya, hitungan kami itu 10%-15% daripada volume," kata Satya dalam Sarasehan Energi, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Sebagai operator, Pertamina akan mengikuti seluruh ketentuan dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan DEN.
"Kami sebagai operator menunggu dan akan mengikuti arahan pemerintah. Porsi juknis dan tata caranya ada di pemerintah, apakah melalui BPH Migas dan DEN, atau BPH yang akan keluarkan regulasinya," kata Roberth.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]