WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengantongi pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar hingga akhir September 2022 yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Sri Mulyani menuturkan, pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar.
Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp 48 miliar dan Juli 2022 menjadi Rp 80,9 miliar.
Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp126,75 miliar atau hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Per 30 September 2022, total perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar. Sumber penerimaan terbesar berasal dari PPN.
"Pajak kripto yang pada saat itu terjadi boom, telah kami kumpulkan untuk PPN-nya Rp82,85 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers akhir pekan lalu.
Adapun, total perolehan PPh dari transaksi kripto, yakni perpindahan tangan dari aset kripto mencapai Rp76,27 miliar.