WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah bakal menyiapkan aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial yang saat ini tengah difinalisasi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ini baru disiapkan, itu, kan, lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Kata Jokowi, aturan itu harus berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
"Karena kami tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," tambah Jokowi menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik akan segera terbit.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, revisi beleid tersebut diusahakan akan terbit pekan ini.
"Iya, iya (kemungkinan bisa keluar dalam seminggu ke depan)," jelas Teten di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September.
Teten mengatakan, beleid revisi aturan tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di Istana.
[Redaktur: Zahara Sitio]