WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan ‘Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025,
diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merevisi ‘Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’. Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya
pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan lebih menyeluruh.
Baca Juga:
HPE Konsentrat Tembaga Kembali Menguat pada Paruh Kedua Desember 2025
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag
Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Mendag.
Menurut Mendag Busan, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MINYAKITA dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.
Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat
kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama. Mendag Busan menekankan, memastikan ketersediaan MINYAKITA di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai
barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Mendag RI dan Wakil PM Belarusia, Dorong Penjajakan Produk Potensial Memanfaatkan Indonesia-EAEU FTA
“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.