WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) meluncurkan Sectoral Risk Assessment (SRA) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2025.
Peluncuran ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2025.
Baca Juga:
Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Berbasis Komoditas Unggulan
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) yang salah satu rekomendasinya yaitu penekanan akan pentingnya identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko TPPU dan TPPT di tingkat nasional dan sektoral.
“Sebagai tindak lanjut dari komitmen pada rekomendasi keanggotaan Indonesia pada FATF, kita berkewajiban melaksanakan penilaian risiko nasional dan sektoral. Di tingkat nasional, telah dilakukan Penilaian Risiko Indonesia terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM pada tahun 2021. Sebagai
turunannya, setiap sektor strategis, termasuk industri PBK, perlu dilakukan penilaian risiko sektoral untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko secara lebih spesifik,“ jelas Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Sektor PBK memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, tapi di sisi lain juga berisiko terhadap penyalahgunaan praktik pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Oleh karena itu, SRA PBK Tahun 2025 disusun sebagai bentuk implementasi nyata dari komitmen Bappebti sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas sistem keuangan dan perdagangan nasional.
Baca Juga:
Komitmen Tingkatkan Keamanan PBK, Bappebti Tetapkan Peringkat Pialang Berjangka Triwulan II-2025
“Kami berharap, SRA PBK Tahun 2025 akan memberikan manfaat nyata, memperkuat tata kelola pengawasan, meningkatkan kepatuhan, dan membawa industri PBK menuju arah yang makin sehat, transparan, berintegritas, dan berdaya saing, serta mampu mendukung upaya nasional
dalam memerangi TPPU, TPPT, dan PPSPM,” tegas Tirta.
Tirta menjelaskan bahwa SRA TPPU, TPPT dan PPSPM pada sektor PBK tahun 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memetakan tingkat risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM pada sektor PBK melalui empat sisi, yaitu produk, wilayah, profil nasabah, dan saluran pengiriman.
Pedoman yang digunakan dalam penyusunan SRA TPPU, TPPT dan PPSPM pada Sektor PBK Tahun 2025 diadopsi dari international best practices berupa panduan dari International Monetary Fund dan FATF Guidance.