Kode trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000, kode trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp7.000.
Sedangkan kode trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp 5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.
Baca Juga:
Diduga Holland Bakery Banyak Langgar Aturan, KAPOK Tuntut Pemkot Depok Berani Bertindak
Selanjutnya, Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan kode trayek D.21 Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.
Lalu, Kode trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.26 Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000.
Kode trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500 dan kode trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.
Baca Juga:
Antisipasi Penyakit ISPA, Dinkes Depok Beri Edukasi kepada Masyarakat
Selain itu, kode trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500, kode trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000, dan kode trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani diwilayah Kota Depok. Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.