“Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur,” kata Roby.							
						
							
							
								Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini sangat rawan menyasar kelompok masyarakat rentan yang tidak memiliki akses informasi dan layanan perbankan secara rutin.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening,” tambahnya.							
						
							
							
								Roby mendesak agar pemerintah mengevaluasi total kewenangan dan prosedur kerja PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak-hak warga tetap terjaga.							
						
							
							
								“Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
									
									
										
									
								
							
							
								Sebagai solusi, Roby menyarankan agar PPATK bersama perbankan nasional menyusun klasifikasi risiko atas rekening dormant serta membentuk sistem notifikasi dan reaktivasi yang ramah masyarakat.							
						
							
							
								“Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan,” pungkasnya.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.