WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan.
Menurut Mufti, kebijakan itu berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Baca Juga:
Kerusuhan Kalibata Fenomena Gunung Es Permasalahan Konsumen Jasa Keuangan
Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co, Sabtu (16/8/2025).
Mufti mengingatkan, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen memberikan jaminan hak kepada masyarakat atas kenyamanan, keamanan, informasi yang jelas, serta kepastian layanan.
Baca Juga:
IKK 2025 Meningkat, Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Melalui ILK
Pemblokiran sepihak tanpa pemberitahuan dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi lembaga keuangan.
“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” jelasnya.
Selain itu, UU Perbankan juga menegaskan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data serta memberikan layanan secara adil dan proporsional.