Kemudian, yang ketiga, adalah mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
"Sementara terdapat pula tiga prinsip penerapan pajak karbon yaitu adil, terjangkau, dan dilaksanakan secara bertahap," tambahnya.
Baca Juga:
Ternyata Ini Rahasia Malaysia Beri Subsidi hingga Harga BBM RON 95 Cuma Rp 6 Ribuan Per Liter
Untuk mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan, Adi menyebutkan Kemenkeu telah merancang peta jalan pajak karbon hingga tahun 2025.
Tentang Pajak Karbon
Baca Juga:
Pengenaan Pajak Karbon Batal Dilaksanakan, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani
Secara umum, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan untuk penggunaan bahan bakar fosil.
Untuk waktu dekat, penerapan pajak karbon di Indonesia akan berlaku secara bertahap secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Sesuai namanya, pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.