WahanaNews.co | Lembaga Pengawas Data Pribadi yang rencananya segera dibentuk pemerintah sesuai dengan amanah UU Perlindungan Data Pribadi dinilai perlu mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.
Dalam pandangan Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam membentuk Lembaga Pengawas Data Pribadi.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Menurutnya, terbentuknya lembaga tersebut sangat mendesak dan harus diprioritaskan dengan memperhatikan beberapa prekondisi.
"Pertama, sebelum ada UU Perlindungan Data Pribadi, rezim peraturan kita sangat terfragmentasi, terutama dalam hal perlindungan konsumen," ujarnya, melansir Bisnis Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Trissia mencontohkan, untuk masalah fintech, bahkan ada asosiasi-asosiasi yang juga menerapkan self-enforcement mechanism.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Maka dari itu, dia melihat adanya fragmentasi dari pelaksanaan perlindungan konsumen ini perlu di pertimbangkan dalam pembentukan lembaga yang juga disebut Otoritas Perlindungan Data Indonesia (DPA), untuk memastikan tidak ada kewenangan yang tumpang tindih ke depannya.
"Kedua, juga perlu ada risk assessment untuk setiap sektor industri dan bagaimana posisi DPA di sini," ucapnya. Terkait hal ini, Trissia mencontohkan saat ini, penggunaan data bukan hanya oleh fintech atau e-money, tetapi juga ada health sector, bank, hingga telekomunikasi, yang notabene banyak dari instansi pemerintah.
Dia menilai risiko-risiko spesifik dari sektor ini harus dielaborasikan dan mekanisme kepatuhannya juga harus responsif terhadap risiko-risiko yang melekat pada sektor yang berbeda.
"Untuk mengawasi implementasi Undang-undang PDP yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas juga perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan," imbuhnya.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menyiapkan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi pasca disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.
Dalam UU PDP No. 27/2022 yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, dikatakan bahwa salah satu ketentuannya adalah pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlindungan data pribadi alias lembaga atau otoritas PDP (Pasal 58 ayat 2).
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengaku pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang jadi payung hukum pembentukan lembaga terkait.
"Setelah itu kita akan mengajukan izin prakarsa kepada Presiden," ujarnya, Kamis (26/1/2023). Usman mengaku tidak ada kendala yang dihadapi sejauh ini. Nantinya, setelah draft Rancangan Perpres, naskah akademik, naskah urgensi, dan lainnya siap, pihaknya akan segera mengajukan izin prakarsa kepada presiden. [eta/bisnis indonesia]