"Maaf ya kami no comment dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU melansir CNN Indonesia.
Di lain sisi, Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan bahwa dari 18 tergugat ada 2 orang yang bukan merupakan anggota komunitas. Selain itu, baru sekitar 10 orang yang mendapatkan relaas alias surat panggilan sidang perdana tersebut.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Selepas sidang, Rudy menegaskan bahwa 6 tergugat alamatnya tidak jelas dan 2 orang lain bukan merupakan anggota PKPKM. Ia juga menekankan tidak mengetahui siapa tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut.
"Dari data yang dibacakan majelis hakim untuk para tergugat, 6 orang datanya tidak jelas dan 2 orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu makhluk dari mana," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar.
"Kami tergabung dalam komunitas ini telah dilakukan seleksi, fit and proper test. Kami tidak mau asal rekrut orang, rupanya dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan menunggangi komunitas kami yang notabene akan mempertahankan haknya, tidak lebih dan kurang," sambungnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.