WahanaNews.co | Usai menggugat konsumen Meikarta Rp 56 miliar, pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) memastikan akan menyerahkan unit apartemen bertahap hingga 2027. Hal ini disampaikan PT MSU.
MSU siap menaati putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Di dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan 50 Timbangan di Pasar Pandu Banjarmasin
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023," kata Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, melansir CNN Indonesia, Selasa (24/1).
Sementara itu, soal tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT MSU kepada 18 tergugat bakal tetap berlangsung. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu menegaskan akan mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait.
PT MSU berdalih siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, mereka menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas mereka.
Sementara itu, di hari yang sama, sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di mana PT MSU menggugat 18 konsumen diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Maaf ya kami no comment dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU melansir CNN Indonesia.
Di lain sisi, Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan bahwa dari 18 tergugat ada 2 orang yang bukan merupakan anggota komunitas. Selain itu, baru sekitar 10 orang yang mendapatkan relaas alias surat panggilan sidang perdana tersebut.
Selepas sidang, Rudy menegaskan bahwa 6 tergugat alamatnya tidak jelas dan 2 orang lain bukan merupakan anggota PKPKM. Ia juga menekankan tidak mengetahui siapa tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut.
"Dari data yang dibacakan majelis hakim untuk para tergugat, 6 orang datanya tidak jelas dan 2 orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu makhluk dari mana," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar.
"Kami tergabung dalam komunitas ini telah dilakukan seleksi, fit and proper test. Kami tidak mau asal rekrut orang, rupanya dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan menunggangi komunitas kami yang notabene akan mempertahankan haknya, tidak lebih dan kurang," sambungnya. [rna]