Selain dari aspek manufaktur, pemerintah juga tengah melakukan kajian terkait aspek fiskal alias penerimaan negara dari cukai HPTL. Selama ini peraturan cukai untuk HPTL masih menginduk dalam peraturan yang sama dengan produk tembakau konvensional, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan perbedaan karakter dan risiko produknya.
Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan skema tarif baru untuk memungut cukai HPTL dengan mengedepankan prinsip pengendalian produk, skema tarif cukai spesifik dinilai lebih tepat untuk menghitung beban cukai. Skema ini memungkinkan produk HPTL yang sangat beragam dapat diatur dengan tepat sesuai dengan profil risikonya.
Baca Juga:
Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Pakai Narkoba
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan memang tengah mengkaji untuk mengubah tarif cukai HPTL dari ad valorem menjadi skema spesifik.
"Mengenai penyesuaian metode cukai masih perlu dikaji secara komprehensif di internal Kemenkeu," ujar Askolani. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.