WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan laporan kasus penipuan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai per November 2022 mencapai 6.958 kasus.
Salah seorang korban asal Jatiwaringin, Vien, mengaku pernah tertipu hingga Rp 40 juta. Kala itu, ia melihat koper bermerek dengan harga Rp 750 ribu. Tertarik dengan harga yang murah, Vien langsung membeli koper itu.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
Usai melakukan pembelian, selang beberapa hari, ia dihubungi sebuah nomor yang mengatakan barangnya tertahan oleh Bea Cukai.
Lewat nomor itu, Vien diberitahu harus membayarkan denda sebesar Rp15,25 juta. Jika tidak membayarkan denda itu, Vien diancam akan terkena hukuman penjara.
Merasa ketakutan, Vien pun langsung meminjam uang untuk membayar uang tersebut. Saat itu, ia diminta untuk mengirimkan uang ke nomer rekening pribadi di salah satu bank.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
Meski telah mengirimkan uang, pelaku penipuan kembali meminta uang dengan mengaku nama Vien telah masuk ke Polda. Ia pun diancam dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta.
"Saya tanya lagi berapa harus saya bayar, kata dia Rp 25 juta. Saya bilang enggak punya segitu, adanya Rp 2 juta. Jadi total (uang habis) Rp 40 jutaan," ujar Vien di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (22/12).
Tak hanya Vien, Eno dan Sandi juga mengalami hal serupa. Sandi terkena penipuan usai mengikuti program lelang dan membeli laptop dengan harga dasar Rp1 juta. Ia memasang harga Rp1,5 juta untuk laptop ini dan menjadi pemenang lelang.
Selang seminggu, ia ditelpon oleh nomer tak dikenal yang mengaku dari Bea Cukai Bandara Soetta. Lewat telepon itu, pelaku penipuan menjelaskan barang yang dibeli Sandi adalah ilegal dan tak memiliki surat-surat. Laptop itu pun disita di Bandara Soetta.
Saat itu, Sandi juga mendapat ancaman akan didatangi oleh pihak kepolisian dan militer. Jika ingin menghindari hal itu, maka Sandi diminta membayar denda.
Ketika Sandi menanyakan berapa yang harus dibayar, penipu itu memberikan surat dengan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan. Sandi diminta membayar Rp3,75 juta untuk pajak kapal saja.
Di tengah kebingungan dan ketakutan, Sandi langsung mengirimkan uang kepada penipu itu. Namun tak lama, Sandi kembali diminta mengirimkan uang dengan nominal yang lebih besar yaitu Rp7 juta.
"Saya sempat mikir, kok terus-terusan minta uang. Tanya teman di Kemenkeu, bilang itu fix penipuan. Setelahnya saya abaikan," kata Sandi.
Serupa, Eno terkena penipuan berkedok Bea Cukai usai membeli sepatu seharga Rp600 ribu. Dengan modus yang sama, Eno diminta membayar Rp2,5 juta sebab barang itu adalah sepatu ilegal. Eno pun juga mendapat ancaman akan didatangi rumahnya oleh petugas Bea Cukai dan pihak kepolisian.
"Saya transfer lah. Berapa hari kemudian ditelepon lagi, produk itu tidak sesuai standar nasional. Harus transfer lagi Rp 5 juta. Deadline 5 menit," ujar Eno.
Ia mulai gusar sebab kembali dimintai uang, Eno pun menghubungi temannya di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu kemudian mendapatkan konfirmasi bahwa itu penipuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kerugian 6.985 orang yang tertipu dengan modus mengatasnamakan Bea Cukai hingga November 2022 mencapai Rp8,3 miliar.
Berdasarkan data Oktober-November 2022, modus online shop paling banyak digunakan dengan 264 kasus. Angka ini meningkat 33,33 persen apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 198 kasus penipuan. [rna]