WahanaNews.co | Pembayaran uang kembalian menggunakan permen dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini tertuang dalam UU Mata Uang Tahun 2011 No. 7.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan uang kembalian berbentuk permen atas suatu transaksi t oleh pelaku usaha bisa ditolak.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Maka yang menerima pengembalian berhak untuk menolak menerima pengembalian dengan menggunakan permen," kata Marlison, melansir detikcom, Minggu (19/3/2023).
Di sisi lain, kebutuhan uang pecahan kecil dapat langsung dimintakan dan dikoordinasikan dengan pihak perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI. Sehingga tidak perlu membayar kembalian dengan permen.
Marlison menjelaskan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yg bertransaksi tdk menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah," terang Marlison.
Dia menambahkan untuk rumusan sanksi pidana selanjutnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang. "Terhadap apa saja yg termasuk dalam kategori pelanggaran dimaksud menjadi ranah penegak hukum," jelas dia.
Dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.