WahanaNews.co | Para Penjual produk Non-Fungible Token (NFT) kini diwajibkan membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen kepada pemerintah.
Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Baca Juga:
Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ
Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (19/1), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun.
Dengan catatan, pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.
"Dengan demikian, orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan," tulis DJP dalam keterangan resmi.
Baca Juga:
Kerap Melanggar Jam Operasional dan Melebihi Jumlah Tonase, Aktivitas Angkutan Batubara Dihentikan Sementara
DJP mengatakan hasil penjualan NFT dapat ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang berada di bursa.
Namun, pemerintah menyatakan belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.