Hal ini sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neilmaldrin kepada wartawan.
Baca Juga:
Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ
Menurutnya, aset digital merupakan salah satu objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya.
Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," pungkas Neilmaldrin. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.