WahanaNews.co | Sejak awal didirikan pada 2005 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran sentral dalam menyelamatkan tabungan masyarakat.
Hingga 2022 LPS telah menyelamatkan simpanan masyarakat dengan total sebesar Rp2,085 triliun mencakup 285.539 rekening, yang terdiri dari bank umum Rp357 miliar dan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sebanyak Rp1,728 triliun.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Kamis, salah satu nasabah yang merasakan manfaat dari hadirnya LPS yaitu Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang sempat cemas saat mengetahui bahwa BPR Nurul Barokah tempatnya dan suami menyimpan uang selama ini dicabut izin usahanya.
Kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh LPS.
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha berdagang di pasar, kami menabung di BPR Nurul Barokah. Ketika BPR itu ditutup, kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” ujar Afridayanti.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Membangun Akses Keuangan untuk Pembangunan Ekonomi Desa
Kemudian ada pula Rosida, pedagang bakso berusia 52 tahun dari Banyuwangi, Jawa Timur, yang awalnya khawatir sebab BPR Tawang Alun tempat menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh otoritas terkait.
Dari awalnya merasa cemas, ia kembali lega karena ada petugas bank yang memberitahukan ada LPS yang menjamin simpanannya dan nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
Selanjutnya ada Rudi Sumarna (55), pedagang sayur di Pasar Cibeureum dan Puaelah (Ela, 43) seorang pengusaha konveksi di Soreang, Bandung. Keduanya adalah nasabah layak bayar yang menerima manfaat penjaminan LPS.