Rasa kecewa mereka ungkapkan ketika mendengar tempat mereka menabung dicabut izin usahanya dan mencari Informasi mengenai keberadaan simpanannya. Namun setelah melihat pengumuman dan diberitahu bahwa telah ditangani LPS, mereka pun merasa tenang.
Selain nasabah-nasabah tersebut, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanan berlangsung dengan cepat, lancar, dan mudah.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Sebagai informasi program penjaminan LPS telah memadai dimana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS atau setara dengan 399.866.365 rekening.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Membangun Akses Keuangan untuk Pembangunan Ekonomi Desa
LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.