Kementerian Perhubungan selaku regulator utama penerbangan di Indonesia buka suara soal permintaan maskapai. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pemerintah pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan soal permintaan kenaikan fuel surcharge dan juga tarif batas atas.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pihaknya memahami apa yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan terpisah.
Terkait usulan kebijakan stimulus, Lukman bilang pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas. Pada intinya, dia menegaskan semua kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan industri dan juga perlindungan konsumen.
"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," ujar Lukman.
Baca Juga:
Pesawat Ditembaki di Papua, IPI Minta Prabowo Turun Tangan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.