WahanaNews.co, Jakarta - Pada periode November 2023, harga komoditas pertambangan yang
dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi seperti periode Oktober 2023.
Fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan pasar dunia terhadap komoditas produk pertambangan yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Baca Juga:
Kemendag: Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Penurunan Harga
Ketentuan HPE periode November 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 30 Oktober 2023.
“Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2023 kembali mengalami fluktuasi harga seperti pada periode sebelumnya. Pada periode ini, komoditas yang mengalami kenaikan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat tembaga dan konsentrat timbal mengalami penurunan," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O3 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 53,06/WE atau naik 2,75 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 646,96/WE atau naik 2,24 persen.
Baca Juga:
'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi Diterima Muhammadiyah, Ini Kata Kementerian ESDM
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.132,40/WE atau turun 3,29 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 889,62/WE atau turun 3,74 persen.
Sebelum melakukan penetapan HPE produk pertambangan periode November 2023, Kementerian
Perdagangan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan data yang berdasarkan perkembangan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian HPE ditetapkan pada
rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]