WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Di tengah gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan konservasi, pemerintah justru menyatakan bahwa PT Gag Nikel memiliki dasar hukum yang sah untuk menambang di Pulau Gag, Raja Ampat.
Pernyataan ini memicu reaksi tajam dari pegiat lingkungan, yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem Papua.
Baca Juga:
Menteri ESDM Sidak Tambang Nikel Raja Ampat, Hasilnya Mengejutkan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) memiliki hak spesial untuk menjalankan kegiatan eksploitasi tambang nikel di wilayah tersebut.
Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, Hanif menyebutkan bahwa ada pengecualian hukum yang berlaku.
Menurut Hanif, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya mendapat izin legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 sebagai undang-undang.
Baca Juga:
Bahlil Bongkar Dalang Asing di Balik Kisruh Tambang Raja Ampat
Ia menambahkan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat memang termasuk dalam kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan.
"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," ujar Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Landasan hukum tambahan yang memperkuat status PT GN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.