WahanaNews.co, Tuban - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid
Noordiatmoko mengajak pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem pasar lelang komoditas (PLK).
Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan
mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
Hal tersebut ditekankan Didid saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tema ‘Percepatan
Penguatan Kebijakan Pasar Lelang Komoditas di Indonesia’ yang diselenggarakan di Bali, Jumat, (6/10).
Acara dihadiri perwakilan Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan di antaranya Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jambi, Sulawesi Utara, Bali, dan Bangka Belitung. Selain itu, turut
hadir pula perwakilan dari Bappebti, penyelenggara PLK, dan lembaga kliring.
“Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri. Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat,” jelas Didid.
Baca Juga:
Bappebti Tegaskan Komitmen Penguatan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Adanya Peraturan Presiden No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK
merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam melakukan penguatan kebijakan dan menjadi dasar pengembangan PLK.
“Kementerian Perdagangan diamanahkan untuk menyusun peraturan turunan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan
substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” ungkap Didid.
Didid menerangkan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri. Harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti harus seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat kecil serta pelaku industri.