“Dengan semangat itu Bappebti berusaha melakukan percepatan penyusunan Rancangan Permendag PLK agar instrumen ini berkontribusi lebih nyata dalam rantai perdagangan komoditas di Indonesia. Namun,
upaya tersebut tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam
mengatur dan menjaga ekosistem PLK dan sistem resi gudang (SRG). Terselenggaranya PLK saja tidak
cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Didid.
Beberapa isu strategis substansi Rancangan Permendag PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme
pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/ pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah, sinergitas kebijakan/ program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan komoditas melalui sinergi PLK dengan SRG dan pemetaan komoditas strategis untuk
diperdagangkan melalui PLK.
Baca Juga:
Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga akan mengatur pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo mengungkapkan,
Rancangan Permendag PLK akan mengatur juga mutu komoditas dan grading komoditi yang akan
ditransaksikan.
“Integrasi PLK dengan SRG akan didorong sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di
gudang SRG. Komoditas yang ditransaksikan melalui PLK termasuk standar mutunya akan diatur dalam
Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, Pemda, Asosiasi, dan Pelaku Usaha,”
tandasnya.
Baca Juga:
Bappebti Tegaskan Komitmen Penguatan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.