WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis buku panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), dengan tujuan mendukung bank dalam merancang kerangka manajemen risiko iklim.
Panduan ini dirancang untuk membantu bank mengukur konsekuensi iklim terhadap kinerja dan keberlanjutan bisnis mereka.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Diharapkan ke depannya seluruh pelaku usaha jasa keuanganmemiliki suatu perangkat kebijakan dan di dalam sektornya masing-masing, sehingga bisa memenuhi kewajibannya tidak hanya sebagai organisasi perusahaan jasa keuangan, tapi juga dalam memberikan pelayanan sebagai fungsi intermediasinya pada nasabah, investor, klien, dan mitra," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan lebih lanjut bahwa CRMS adalah suatu kerangka atau alat yang digunakan untuk mengevaluasi ketahanan model bisnis dan strategi bank menghadapi perubahan iklim.
Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada jangka pendek, melainkan juga mencakup jangka menengah dan panjang.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
CRMS mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan dan pelaporan terkait dampak risiko iklim dan emisi karbon di sektor perbankan kepada OJK.
Dian menegaskan bahwa konsep CRMS bertujuan untuk mencapai keseimbangan dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai, sehingga risiko transisi dan risiko fisik dapat lebih terkendali.
CRMS juga mempertimbangkan skenario perubahan utama dalam risiko iklim, mencakup risiko fisik seperti potensi bencana dan risiko transisi seperti kebijakan harga atau pajak karbon, perkembangan teknologi, serta sentimen pasar yang menjadi pemicu utama perubahan kondisi debitur.
Atas dasar itu, bank diharapkan dapat secara dini mengetahui sensitivitas setiap skenario tersebut terhadap perubahan kinerjanya.
Pada akhirnya, bank dapat menentukan strategi bisnis serta mitigasi risiko di masa depan termasuk alokasi pembiayaan pada sektor intensif karbon.
Panduan CRMS terdiri dari enam buku yang merupakan satu kesatuan yang saling mendukung.
Dalam penyusunan panduan tersebut, Dian mengatakan bahwa OJK telah memperhatikan praktik umum (common practice) dan standar internasional yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Buku pertama atau panduan utama menjelaskan prinsip-prinsip tentang pengelolaan risiko yang terkait iklim.
Sementara lima buku lainnya merupakan panduan yang mendukung implementasi CRMS termasuk panduan teknis pelaksanaan stress test dampak risiko perubahan iklim terhadap kinerja perbankan.
"Tentunya panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan kami perbaharui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik di industri keuangan dan tuntutan stakeholders," kata Dian.
Pada tahap implementasi awal, OJK akan melakukan pilot project CRMS pada Juli 2024 untuk 18 bank besar dengan kelompok bank modal inti (KBMI) III dan IV.
Hasil piloting tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran dampak iklim pada kinerja keuangan perbankan sebagai dasar Regulatory Climate Impact Studies untuk Perbankan Indonesia.
"Ke depan, kami berencana mengintegrasikan aspek risiko iklim ke dalam kerangka manajemen risiko dan menjadi bagian dari supervisory action untuk industri perbankan, tentunya disejalankan dengan standar Internasional yang akan diterapkan oleh The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)," papar Dian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]