WahanaNews.co | Berbagai kebijakan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen.
Dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, OJK menyadari pentingnya perlindungan konsumen yang efektif.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Melansir dari akun twitter resmi OJK @ojkindonesia, ada enam langkah dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Pertama, OJK melakukan pengoptimalan peran kantor OJK di daerah dalam menangani dan mengoptimalkan Internal Dispute Resolution (IDR).
Selain itu, OJK melakukan kolaborasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan memperkuat fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Selanjutnya yang kedua, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/ SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada 9 September 2022.
Ketiga, untuk meningkatkan efektifitas laporan penilaian lembaga keuangan sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga akhir Oktober 2022.
"Kemudian yang keempat, OJK terus mendorong percepatan penanganan lembaga jasa keuangan yang sedang dalam perhatian atau pemantauan khusus," tulis OJK dikutip pada Senin (24/10).
Untuk itu, OJK juga secara proaktif mendorong pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disusun oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud.
Diantaranya adalah dengan meminta pemilik atau pemegang kontrol untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat mengatasi permasalahan pada lembaga keuangan tersebut.
"Jika upaya penyehatan dinilai tidak akan berhasil, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil tindakan tegas dari Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku," jelas OJK.
Kelima, dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain.
Selain itu, aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.
Terakhir, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan kepedulian dari pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif," tutupnya.
"Hal ini sebagai penerapan Peraturan OJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending," terang OJK. [tum]