"Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama bagaimana membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman," ujar Menteri Dody.
"Kami mendorong lahirnya SKB 3 kementerian ini agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan untuk pesantren,"tutur Menteri Dody.
Baca Juga:
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025
Kesepakatan tiga kementerian ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 156 ayat 1.
Langkah lain yang ditekankan dalam kesepakatan adalah pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi santri agar semangat gotong royong (roan) di pesantren dapat ditingkatkan menjadi keterampilan konstruksi yang terstandar.
"Kami tidak ingin budaya itu hilang. Kami justru ingin memperkuatnya dengan pengetahuan. Karena itu, kami akan melatih dan mensertifikasi santri sebagai tenaga kerja konstruksi supaya semangat roan berubah menjadi keahlian yang diakui," kata Menteri Dody.
Baca Juga:
Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Gedung Pondok Pesantren Tremas Pacitan
Pokok-pokok kerja sama ini meliputi pertukaran data pesantren, dukungan teknis keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan, koordinasi perizinan, serta pembinaan dan pengawasan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.
“Kalau Kementerian Agama menjadi pemegang nilai dan arah moralnya, Pemda menjadi tangan yang bekerja di lapangan, maka kami di PU menjadi jembatan antara keduanya. Kalau ketiganya berjalan seirama, kita tidak hanya membangun gedung pesantren, tapi juga ruang belajar yang memuliakan manusia," tutup Menteri Dody. Demikian dilansir dari laman pugoid, Selasa (14/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.