Ini terjadi bukan hanya karena perasaan takut, tetapi juga karena kurangnya pengetahuan tentang lembaga-lembaga penyaluran pengaduan resmi.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Megawati Simanjuntak, menekankan bahwa konsumen sebaiknya tidak langsung meluapkan keluhan di media sosial, karena hal ini dapat menimbulkan risiko terkena UU ITE jika dianggap mencemarkan nama baik.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Jika sengketa tidak selesai, jangan ke media sosial dulu karena berpotensi melanggar UU ITE. Ada lembaga penyaluran pengaduan yang sudah disebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” kata Mega, mengutip Hukum Online, Minggu (3/11/2024).
Ada empat pilihan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi, yang menawarkan solusi dengan biaya minimal dan waktu yang lebih efisien. Keempat lembaga tersebut adalah:
• Layanan Pemerintah
Baca Juga:
Brand Kurang Responsif, Kepercayaan Konsumen Terhadap Brand E-Commerce Menipis
Konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui dinas atau kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan Provinsi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
LPKSM adalah lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat untuk melindungi konsumen. Lembaga ini diakui oleh pemerintah melalui Surat Tanda Daftar LPKSM dan siap membantu menyelesaikan keluhan konsumen.