• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
BPKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan melibatkan berbagai elemen, seperti masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan profesional. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator dan bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Baca Juga:
Pastikan Perlindungan Konsumen di Bidang Jasa Hiburan, Kemendag Berkoordinasi dengan Kemenpar dan Kemenekraf
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK memiliki peran sebagai mediator di tingkat kabupaten atau kota. Anggotanya berasal dari unsur pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Mega juga menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa, konsumen akan dipertemukan dengan pelaku usaha melalui proses mediasi, arbitrase, atau konsiliasi untuk mencapai solusi yang adil.
Baca Juga:
Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen UMKM di Kalsel
Pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan platform penyelesaian sengketa online, yang dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). Melalui ADR, sengketa dapat diselesaikan secara efisien dan kooperatif dengan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Platform dispute resolution ini akan memudahkan konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara online. Pelaku usaha, konsumen, dan lembaga pemerintah bisa mendaftar serta mengakses layanan ini,” kata Mega.
Mega mengimbau konsumen agar lebih cerdas dalam menghadapi permasalahan sengketa dengan pelaku usaha.