Indonesia telah merespons tantangan ini melalui penguatan regulasi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan pelindungan konsumen sebagai bagian integral dari stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperluas pendekatan perlindungan dari sekadar keterbukaan informasi menuju prinsip perlakuan yang adil (fair treatment). Namun, pendekatan administratif dinilai belum cukup dalam memastikan pemulihan kerugian konsumen.
Baca Juga:
Di Tengah Ketidakpastian Global, Prabowo ke Jepang Bidik Investasi & Ekonomi
Sebagai terobosan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata atas nama konsumen.
Langkah ini menjadi penting dalam menjawab persoalan akses keadilan (access to justice). Konsumen tidak lagi harus berhadapan sendiri dengan korporasi besar, karena negara hadir melalui regulator untuk menyeimbangkan relasi tersebut.
Kewenangan ini juga meningkatkan efek jera bagi pelaku usaha jasa keuangan. Risiko pelanggaran kini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga potensi ganti rugi melalui putusan pengadilan.
Baca Juga:
DIPA 2026 Otorita Resmi Turun, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Investor Investasi di Ibukota Nusantara
Data layanan konsumen OJK menunjukkan besarnya tantangan. Pada 2024, terdapat lebih dari 410 ribu permintaan layanan, termasuk lebih dari 33 ribu pengaduan. Angka ini meningkat pada 2025 menjadi lebih dari 536 ribu layanan dan sekitar 56 ribu pengaduan. Peningkatan ini mencerminkan dua sisi: meningkatnya literasi masyarakat, sekaligus masih adanya persoalan struktural dalam industri.
Upaya perlindungan juga diperkuat melalui pemberantasan keuangan ilegal dan penipuan digital. Bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk OECD dan forum G20, pelindungan konsumen ditempatkan sebagai pilar penting stabilitas sistem keuangan global.
Peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre menjadi langkah konkret dalam mempercepat respons terhadap penipuan transaksi dan memperkuat kepercayaan publik.