WahanaNews.co | Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor bakal membuat banyak industri plastik akan tutup dan merugikan industri turunannya.
“Jika ini (Permendag 8/2024) dibiarkan, pabrik-pabrik produksi plastik akan banyak yang tutup dan merugikan industri turunannya, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, tekstil, dan lain-lain,” ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto dikutip Antara, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Mendag Busan Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri
Budi mengeluhkan, situasi Indonesia yang kebanjiran produk impor bahan baku plastik, khususnya dari Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan, dan Timur Tengah.
Peningkatan produk impor tersebut, kata dia, sudah terpantau sejak 2020. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Inaplas, terjadi kenaikan mencapai 29 persen apabila jumlah impor pada 2020 dibandingkan dengan jumlah impor pada 2023, yakni dari 1,47 juta ton pada 2020 menjadi 1,900 juta ton pada 2023.
Jumlah tersebut merupakan total impor dari sejumlah bahan baku plastik, yakni LLDPE, HDPE, Homopolymer, dan Copolymer.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
“Kondisi tersebut menyebabkan industri bahan baku plastik, seperti PE dan PP dalam negeri, sulit bertahan dan saat ini berjalan hanya 50–60 persen dari kapasitasnya,” kata Budi.
Kapasitas dari industri bahan baku plastik yang merupakan industri hulu dari plastik dalam negeri, yakni 3,5 juta ton per tahun.
“Kondisi perusahaan pun semakin lemah karena menanggung kerugian yang signifikan,” ucapnya.