Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, Budi menilai industri plastik akan semakin terpuruk.
Ia khawatir, keterpurukan tersebut mengakibatkan industri bahan baku plastik akan tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Mendag Busan Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri
“Sebesar 3 juta tenaga kerja akan kehilangan lapangan kerja,” kata Budi.
Dia berharap, Permendag 8/2024 segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus kembali diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain,” ucapnya.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.