WahanaNews.co | Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor bakal membuat banyak industri plastik akan tutup dan merugikan industri turunannya.
“Jika ini (Permendag 8/2024) dibiarkan, pabrik-pabrik produksi plastik akan banyak yang tutup dan merugikan industri turunannya, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, tekstil, dan lain-lain,” ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto dikutip Antara, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Sosialisasikan Legalitas Ekspor Kratom Sebagai Sumber Pendapatan Masyarakat Hulu
Budi mengeluhkan, situasi Indonesia yang kebanjiran produk impor bahan baku plastik, khususnya dari Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan, dan Timur Tengah.
Peningkatan produk impor tersebut, kata dia, sudah terpantau sejak 2020. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Inaplas, terjadi kenaikan mencapai 29 persen apabila jumlah impor pada 2020 dibandingkan dengan jumlah impor pada 2023, yakni dari 1,47 juta ton pada 2020 menjadi 1,900 juta ton pada 2023.
Jumlah tersebut merupakan total impor dari sejumlah bahan baku plastik, yakni LLDPE, HDPE, Homopolymer, dan Copolymer.
Baca Juga:
Pelaku Usaha Kratom Sambut Regulasi Ekspor Melalui Permendag No 20 dan 21
“Kondisi tersebut menyebabkan industri bahan baku plastik, seperti PE dan PP dalam negeri, sulit bertahan dan saat ini berjalan hanya 50–60 persen dari kapasitasnya,” kata Budi.
Kapasitas dari industri bahan baku plastik yang merupakan industri hulu dari plastik dalam negeri, yakni 3,5 juta ton per tahun.
“Kondisi perusahaan pun semakin lemah karena menanggung kerugian yang signifikan,” ucapnya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, Budi menilai industri plastik akan semakin terpuruk.
Ia khawatir, keterpurukan tersebut mengakibatkan industri bahan baku plastik akan tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan.
“Sebesar 3 juta tenaga kerja akan kehilangan lapangan kerja,” kata Budi.
Dia berharap, Permendag 8/2024 segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus kembali diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain,” ucapnya.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
[Redaktur: Zahara Sitio]