WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Januari 2026 sebesar USD 5.868,51 per Wet Metric Ton (WMT).
Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat USD 5.613,83 per WMT. Kenaikan juga dialami HPE emas yang menjadi USD 138.324,41 per kilogram dari USD 133.912,59 per kilogram. Selain itu, Harga Referensi (HR) emas naik menjadi USD 4.302,37 per troy ounce (t oz) dari USD 4.165,15 per t oz.
Baca Juga:
Satu Importir Taiwan Borong 1,5 Juta Sabun Batang UMKM Indonesia Sepanjang 2025
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 2404 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku efektif untuk periode 1–14 Januari 2026.
“Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga didorong meningkatnya permintaan global, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur strategis di berbagai negara. Kondisi ini diperkuat oleh faktor pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang memicu pergeseran preferensi investor ke aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan, penguatan HPE konsentrat tembaga didorong kenaikan harga seluruh
mineral penyusunnya secara simultan.
Baca Juga:
Wamendag: Indonesia Dorong Reformasi Sistem Perdagangan Internasional
“Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) naik 5,75 persen, emas (Au) naik 3,29 persen, dan perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen. Sinergi kenaikan ketiga logam ini berdampak langsung pada nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor,” jelasnya.
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Secara spesifik, harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sementara emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.