WahanaNews.co, Surabaya - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa koperasi dituntut untuk terus melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola agar dapat tumbuh sehat dan berkualitas, terutama dari sisi laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Suparyono menjelaskan bahwa Kemenkop UKM telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024. Dengan regulasi ini koperasi akan dimudahkan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
Baca Juga:
Menkop UKM Ajak BPKP Wujudkan Target dan Sasaran Pertumbuhan UMKM Menuju Indonesia Emas 2045
“Kebijakan akuntansi koperasi saat ini sangat penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel,” kata Suparyono dalam keterangan resminya di Surabaya, Jumat (31/05/2024).
Suparyono menambahkan, di dalam Permenkop UKM tersebut diatur mengenai pelaporan keuangan koperasi secara elektronik dengan menggunakan sistem yang telah dikembangkan oleh Kemenkop UKM yaitu sistem ODS (Online Data System) mandiri.
Dalam penyusunan Permenkop UKM ini, kata Suparyono, Kemenkop UKM bersinergi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Institut Kantor Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terkait Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM apabila mengaudit laporan keuangan koperasi.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan IPO Sebagai Alternatif Pendanaan
“Beberapa poin substansi yang diatur yaitu standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi, pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu yang dibutuhkan oleh pengawasan, pembatasan waktu laporan baik laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik,” ucap Suparyono.
Kemudian, pelaporan keuangan diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM, penerapan sanksi administratif serta pengaturan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat melakukan audit pada koperasi.
“Saat ini kami juga sedang berproses membuat pedoman dalam tata cara pendaftaran kantor akuntan publik dan akuntan publik (KAP/AP) untuk melakukan audit pada koperasi,” kata Suparyono.