WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggunaan pasir laut diperkirakan dapat menghasilkan Rp2,5 triliun dari 50 juta meter kubik dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurut Direktur Penerimaan Bukan Pajak di Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal karena pengimplementasian ekspor pasir laut masih dalam kajian.
Baca Juga:
Ancaman Perubahan Iklim, Sejumlah Pulau Indonesia Terancam Tenggelam
"Kami belum dapat menyebutkan berapa sebenarnya potensi PNBP-nya," ujar Wawan Sunarjo di Serang, Banten, mengutip Tempo, Sabtu (28/9/2024).
Angka tersebut diperoleh dari asumsi bahwa 50 juta m³ pasir laut dapat diekstraksi.
Jika diandaikan 27,5 juta m³ pasir digunakan untuk kebutuhan domestik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) Rp93 ribu dan tarif 30 persen, maka PNBP yang terkumpul bisa mencapai Rp767,25 miliar.
Baca Juga:
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Tegaskan Peningkatan Pengawasan Laut dan Perikanan oleh PSDKP
Sedangkan sisanya, 22,5 juta m³, diekspor dengan HPP Rp228 ribu dan tarif 35 persen, yang dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Total PNBP dari 50 juta m³ pasir laut diperkirakan mencapai Rp2,56 triliun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024, harga patokan untuk pasir laut ekspor ditetapkan sebesar Rp186 ribu.
Dengan demikian, potensi PNBP dari pemanfaatan pasir laut menurut keputusan tersebut diperkirakan menjadi Rp2,23 triliun.