WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dengan tudingan Amerika Serikat (AS) bahwa ada praktik kerja paksa di industri nikel Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) buka suara.
Hal tersebut ditulis dalam laporan 'Global State of Child and Forced Labour' yang dirilis oleh Departemen Tenaga Kerja AS pada 5 September 2024.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait laporan tersebut. Setelah itu, baru akan mengecek sumber laporan yang digunakan Negeri Paman Sam itu.
"Kalau pekerja itu panglima kan di Kemenaker, jadi kita tunggu di sana. Nanti kita tunjukkan bukti-bukti mana untuk klasifikasi indikator yang mereka gunakan apa, laporannya seperti apa," ujar Aca sapaan akrabnya di Kementerian ESDM, Jumat (27/9) melansir CNN Indonesia.
Menurut Aca, monitor pelaksanaan serta pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja ada di Kemenaker. Namun, ia memastikan, sebagai pemberi kerja, ESDM memastikan semua hak pekerjanya terpenuhi.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
"Kalau di ESDM kan ke pemberi kerja, di dalam pemberi kerja kita juga salah satunya sama-sama untuk memonitor pelaksanaan pemberi kerja terhadap pekerja, seperti apa sesuai dengan peraturan Kemenaker," jelasnya.
Ia memastikan koordinasi dengan Kemenaker rutin dilakukan dan sampai saat ini belum menerima adanya laporan kerja paksa di industri nikel Tanah Air.
"Belum, nanti saya cek lagi ya," pungkasnya.