WahanaNews.co | Pengamat ketenagakerjaan paparkan soal beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya.
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pasal-pasal dalam Perppu Ciptaker sebenarnya baru akan dijelaskan lebih lanjut di peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya.
Baca Juga:
Mahfud Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker
Sehingga, seharusnya buruh fokus pada aturan turunan Perppu tersebut.
"Jadi kalau nanti perppu ini sudah ditetapkan oleh DPR sebagai UU, soal isinya baru akan diturunkan dari situ. Misalnya, soal upah minimum bisa nanti diperbaiki di PP 36/2021. Jadi di situ diperbaiki," jelasnya dilansir dari CNNIndonesiacom, Jumat (6/1).
"Jadi buruh itu lebih baik mempersiapkan diri apa yang konkret dia mau, perlukan. Memang pemerintah sudah mencatat selama ini yang sudah berkembang, tapi supaya lebih konkret, lebih baik mereka (sampaikan) apa konkretnya yang mau dia harapkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Perspektif Yusril Ihza Mahendra soal Perppu Ciptaker
Dalam hal ini, Payaman menjelaskan soal hak cuti haid dan melahirkan yang dihapus dalam beleid tersebut.
Menurutnya, hak cuti tersebut bisa muncul di peraturan-peraturan turunan.
Sementara itu, terkait penjelasan jatah libur yang cuma sehari dalam seminggu, Payaman berpendapat bahwa pengertian yang dimaksud adalah minimum.