WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mahfud menyebut hal itu dilakukan lantaran situasi ekonomi global saat ini yang berdampak ke Indonesia.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Dilansir dari Detikcom, Mahfud mengatakan pihaknya turut ikut dalam sidang kabinet terkait Perppu Ciptaker.
Karena itulah, kata Mahfud, dirinya tahu mengenai hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa melanggar undang-undang yakni Perppu Ciptaker itu.
"Saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik ini UU Cipta Kerja, tapi karena saya ikut sidang kabinet jadi saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar Undang-Undang meskipun tidak membuat Undang-Undang yaitu Perppu Cipta Kerja," kata Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Mahfud menyebut tahun ini dunia akan mengalami resesi, inflasi hingga krisis energi.
Bahkan, lanjutnya, empat lembaga keuangan internasional menyebut Indonesia akan mengalami masalah ekonomi.
"Empat lembaga keuangan internasional menilai Indonesia akan mengalami masalah di dalam pertumbuhan terkait dengan perkembangan ekonomi global, apa 4 lembaga itu? Yaitu satu, World Bank (bank Dunia), IMF, IDB, OECD memperkirakan Indonesia itu pertumbuhan nya di tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7 sampai maksimal 5," tutur Mahfud.