WahanaNews.co | Partai Buruh mengungkapkan sepakat dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Partai Buruh memandang langkah ini lebih baik dari pada perbaikan UU diserahkan ke DPR yang mereka tak percayai.
Baca Juga:
Mahfud Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker
"Jadi Perppu boleh, maka kami gunakan pendapat pertama daripada dikasih DPR yang kami mosi tidak percaya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (31/12/2022).
Dia mengatakan Partai Buruh tidak percaya dengan DPR yang mengesahkan UU Ciptaker.
Dia menilai langkah yang diambil Jokowi sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu adanya alasan kedaruratan mengeluarkan Perppu.
Baca Juga:
Perspektif Yusril Ihza Mahendra soal Perppu Ciptaker
"(Meskipun) alasan pemerintah dengan partai buruh beda, kedaruratan sudah saya sebut tadi, darurat upah nggak pernah naik, darurat outsourcing merajalela, gampang di PHK, easy hiring, easy firing, darurat pekerja kontrak berulang ulang darurat pesangon kecil," ujarnya.
"Dengan dasar itulah maka kami memilih Perppu," tambah dia.
Said Iqbal mengaku dirinya belum mengetahui isi Perppu yang diterbitkan pemerintah.