WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menyediakan layanan bagi pengguna Indonesia, namun hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.
Notifikasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan kepatuhan seluruh platform digital terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:
OJK Sebut Sudah Ada 76.541 Rekening Diblokir
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola ruang digital nasional.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran PSE telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga:
Mayoritas Warga Indonesia Belum Sadar Risiko Keamanan Data Pribadi
Regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, menegaskan bahwa setiap PSE, baik berbasis di Indonesia maupun dari luar negeri, wajib melakukan pendaftaran sebelum menyediakan layanan secara resmi di Indonesia.
Sejak aturan ini diterapkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara masif. Namun, bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, penegakan hukum dilakukan secara bertahap.
Dirjen Alexander kembali mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi PSE yang tidak mengindahkan kewajiban ini.