"Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu, (31/1) lalu.
“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi."
"Kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” kata Hadi.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Dalam mewujudkan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mendukung penuh langkah tegas Kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan LPG 3 Kg di seluruh Indonesia.
“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada oknum agen atau pangkalan LPG 3 Kg yang melakukan penyimpangan."