WahanaNews.co, Jakarta - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk setoran pembayaran pajak ke negara.
Baca Juga:
Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
Hingga tahun 2023 ini, PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, terhitung sejak PHR dibentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.
Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.
Baca Juga:
Kemendesa PDTT Apresiasi Pertamina Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi
“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.